Hari Kedua Raker Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se-Papua Barat

#KakaTemanPemilih, hari kedua (08/09/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat (Pabar) dalam Rapat Kerja Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, diawali dengan arahan dari Ketua KPU Pabar Paskalis Semunya, yang menekankan pentingnya ketertiban, partisipasi aktif, manajemen waktu, dan kesehatan tubuh dalam mengikuti kegiatan.

 

Dilanjutkan dengan pemateri Anggota KPU Pabar sebagai Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Wulansari yang memulai presentasinya metode diskusi. Dirinya menggarisbawahi pentingnya memiliki SDM yang kompeten, berintegritas, dan loyal dalam menjalankan tugas pemilu. Sesi materi ini dimederatori oleh Kepala Bagian Teknis, Parmas, Hukum dan SDM Joni Jitmau.

 

Joni Jitmau turut menjelaskan peraturan terkait tata kerja Anggota KPU dan Sekretariat. Menyegarkan kembali akan kewenangan serta tanggungjawab dari Ketua dan Anggota KPU, begitu pula untuk Sekretariat. Ia juga mengingatkan larangan-larangan yang berlaku bagi Sekretariat.

 

Kembali pada Endang Wulansari yang membahas pembentukan badan Adhoc untuk menghadapi potensi perubahan tahapan pemilihan kepala daerah. Menyoroti bahwa badan Adhoc diperlukan jika tahapan pemilihan kepala daerah dimajukan dengan kondisi saat ini SDM badan Adhoc yang tersedia masih terbatas.

 

Pada diskusi telah ditemukan beberapa kendala yang dimiliki oleh daerah. Contoh halnya KPU Kabupaten Manokwari sulit untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pada badan adhoc, KPU Kabupaten Teluk Wondama kesulitan geografis pulau-pulau karena harus menjemput petugas, dengan anggaran terbatas, KPU Kabupaten Fakfak kesulitan dalam merekrut staf sekretariat PPD, dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni menghadapi kesulitan merekrut badan Adhoc, beberapa kampung yang petugasnya mengundurkan diri, begitu pula terdapat petugas telah meninggal dunia.

 

Dalam tanggapan, Endang menyarankan agar semua temuan dan masalah didokumentasikan dengan baik. Selain itu, dia mengingatkan pentingnya berkomunikasi dengan Bawaslu untuk mengatasi potensi masalah. Seluruh dokumen harus disimpan dengan baik, termasuk dokumentasi, notulensi hasil klarifikasi, hasil rapat pleno, juga produk hukum SK dan BA.

Sesi satu materi SDM ini diakhiri dan dilanjutkan dengan istirahat untuk menuju sesi kedua dengan materi jurnalistik dengan narasumber Bustam Ketua PWI Papua Barat.

 

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 995 Kali.