
Jelang Penetapan DCT, KPU Papua Barat Gelar Rapat Kerja Persiapan Pemilu 2024
#KakaTemanPemilih, Tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Se-Papua Barat mengikuti Rapat Kerja yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari pada tanggal 7-10 September 2023. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Divisi Hukum Dan Pengawasan, Kepala Subbagian teknis serta admin atau operator Silon Se-Papua Barat.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan para Komisioner ditingkat kabupaten harus melakukan pencermatan ulang terhadap berita acara yang telah diterbitkan, terutama terhadap dokumen yang masih diragukan atau tanggapan yang memang sudah masuk namun melewati batas waktu, misalnya ada yang diketahui meninggal dan yang masih berstatus sebagai aparat kampung/desa, untuk mengumpulkan masalah-masalah itu dan menyelesaiankannya harus sesuai dengan hasil Raker, Paskalis juga berpesan agar data dikembalikan ke partai politik untuk meneliti kembali calon dan dokumennya apabila nanti berdampak fatal, seperti dia berbohong maka akan dikeluarkan dari dalam DCT, dengan demikian maka partai politik yang akan rugi .
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq menyampaikan, bahwa sebentar lagi kita masuk dalam tahapan pengajuan penggantian DCS dan pengajuan pencermatan DCT oleh partai politik. oleh sebab itu, anggota KPU kabupaten harus berkomunikasi dengan partai politik peserta Pemilu dan kepada pemda atau instansi yang berwenang menerbitkan dokumen pendukung dalam penetapan DCT, agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari, salah satunya adalah SK pemberhentian. Seandainya belum ada, maka partai politik juga harus berkoordinasi dengan bakal calonnya menyelesaikan SK pemberhentian itu. Semisal ada calon yang meninggal dunia bisa diganti pada masa penggantian DCS.
Narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua Barat, Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi (PPDI) Nortbertus menekankan dalam materinya menyampaikan tentang penyelesaiain sengketa proses tahapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap.
Dalam penyampaian materinya, terdapat pertanyaan dari salah satu peserta yaitu bagaimana dengan DCS yang sampai saat ini belum mendapatkan SK pemberhentian dari instansi terkait? Semua calon yang belum mendapatkan SK pemberhentian kita tunggu saja sampai dengan tanggal 3 oktober 2023. Nortbertus juga menyampaikan potensi sengketa ditahapan DCS dan DCT ini di Bawaslu sudah dipetakan, serta berpesan agar KPU tetap memperhatikan juknis penyusunan DCS dan DCT dengan baik supaya tidak terjadi sengketa nantinya.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024