Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024

#KakaTemanPemilih , Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Papua Barat telah ditetapkan berdasarkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 733.465, maka Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 ditentukan untuk mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 1.000 dukungan, yang tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.

Bakal calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024.

Selengkapnya terkait Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 bisa diunduh melalui link dibawah ini.

https://jdih.kpu.go.id/pabar/countkepkpu-726554315267253344253344

#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,524 Kali.